BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK BUPATI MALANG NO 188.45/333/KEP/35.07.013/2019
Alamat Kantor: JL. RAYA RANDUGADING NO 144 RT 10 RW 03
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis dan disahkan oleh Bapak Bupati Malang No 188.45/333/KEP/35.07.013/2019. BPD Desa Randugading Terdiri dari berbagai unsur yang ditokohkan oleh masyarakat.

Visi & Misi BPD

VISI BPD DESA RANDUGADING

Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam merancang, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa menuju pemerintah yang transparan, mandiri, adil, makmur dan sejahtera tanpa diskriminasi gender

 

MISI BPD DESA RANDUGADING

Bersama-sama Pemerintah desa membangun masyarakat yang sehat, cerdas, makmur berdayaguna dan berdaya saing

Tugas Pokok & Fungsi BPD

BPD memiliki fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi di atas, BPD juga memiliki tugas-tugas sebagai berikut.

  1. Menggali aspirasi masyarakat.
  2. Menampung aspirasi masyarakat.
  3. Mengelola aspirasi masyarakat.
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat.
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD.
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa.
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepengurusan BPD

 

 

NAMA JABATAN PENDIDIKAN TERAKHIR
SURIAMI KETUA SMA
BAMBANG HARIANTO WAKIL KETUA S1
RUMANAH SEKRETARIS SMA
ABDUL HAMID ANGGOTA SMA
JUMADI ANGGOTA SMA